Wawancara langsung di lakukan kepada Pendeta, tua-tua adat, kepala suku, dan majelis gereja, perempuan yang mengalami hamil di luar nikah. Teknik focus group discussion (FGD) yang melibatkan tujuh pasangan suami istri.Untuk teori rujukan digunakan teori tentang Gereja penyebab kehamilan di luar nikah, teori feminis, dan teori ketidakadilan jender.
Nggak boleh kita menjelekan atau membuka aib orang lain, apalagi aib keluarga sendiri,” jelasnya. Ada pun hukumnya, kata Buya sangat simpel. Kebanyakan jumhur ulama membolehkan menikah dalam posisi hamil duluan. Pendapat itu dikemukakan oleh tiga imam mazhab, yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi. Adapun imam Ahmad tidak membolehkan.
Tuhan menginginkan manusia untuk hidup berpasangan. Namun faktanya, pernikahan tidak sempurna dipraktikkan oleh manusia. Sekalipun Alkitab menjelaskan bahwa perceraian tidak diindahkah ( Matius 19:6 ), tetapi perceraian kerap terjadi. Bahkan tidak sedikit orang yang telah bercerai kemudian kembali menikah lagi dengan orang yang berbeda.
10 Ayat Alkitab tentang Pernikahan Kristen dan Kisahnya. Pernikahan lebih dari sekadar menyatukan dua insan dan menghasilkan keturunan, namun juga tentang memenuhi janji kepada Tuhan. Pernikahan turut dijelaskan dalam Alkitab pada Kejadian 1:27-28, yang berbunyi: “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Menurut UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, dalam Bab IX , Pasal 43 ayat (1), anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar
khusus diatur dalam Pasal 53 KHI meskipun tanpa mengatur adanya masa iddah bagi wanita hamil tersebut. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 45 dijelaskan tenteng kebolehan melangsungkan perkawinan bagi perempuan yang hamil diluar nikah akibat zina, dengan pria yang menghamilinya. Ketentuan dalam KHI ini sama sekali tidak
yakni judul yang dimaksud ialah : “ Analisis Sosiologis terhadap Dampak Perkawinan akibat Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupaten. Madiun)”. B. Rumusan Masalah. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penyusunan penelitian ini sebagai berikut: 1.
68rpU20.
hamil diluar nikah dalam kristen